News

Tantangan baru dalam requitmen tki arab saudi
TANTANGAN BARU DALAM REQUITMEN TKI ARAB SAUDI

 

Pembukaan merekrut pembantu rumah tangga dari Filiphina dan Indonesia telah di buka sejak November akhir.

 

Saat ini negoisasi sedang di selesaikan antara pihak Arab Saudi dan kedua negara Asia tersebut, yang diharapkan dari pihak Kerajaan Saudi Arabia akan segera menerbitkan Visa kerja untuk TKI Indonesia.

 

Saat ini Kementrian Arab Saudi dan Kementerian Tenaga Kerja terus melanjutkan negosisasi untuk memfasilitasi prosedur visa rekrutmen mengunakan teknologi modern. “Dan kami juga akan berusaha melindungi hak-hak majikan Saudi dan pekerja asing,” kata pangeran khalid Bin Saud Bin Khalid, Asisten Mentri Luar Negeri.

 

Kemajuan negosiasi ini telah dicapai dalam dialog antara Arab Saudi dan Filiphina, namun tidak dengan Indonesia. Hal ini terjadi di karenakan adanya persyaratan tambahan, dan penyesuaian ketentuan, kebijakan kementrian Indonesia dalam kesepakatan profektif dengan kerajaan Saudi Arabia, hingga saat ini negosiasipun masih berlanjut.

 

Kementrian Indonesia meminta pihak Kerajaan untuk membentuk pengadilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi antara pembantu Indonesia dan keluarga sponsor. Bedasarkan kondisi tersebut, Pengadilan harus dapat di akses oleh Para TKI Indonesia dan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan perbedaan dan konflik antara TKI dan sponsor, dan melindungi hak hak para TKI.

Saad al-Baddah, Ketua Komite Rekrutment Nasional pada konferensi pers mengatakan “Klausul baru ini tidak terduga dan cukup tidak menyenangkan karena menantang ketidakberpihakan dan kemanjuran sistem peradilan Kerajaan yang ada. Namun, pembicaraan akan terus berlanjut antara pihak Arab Saudi dan Indonesia kami tetap optimis bahwa kesepakatan akan tercapai,”

 

Dengan kebijakan yang baru, Majikan Saudi harus menunjukan dengan jelas tentang rumah, dan dimna Tenaga Kerja akan tinggal, dan majikan juga diharuskan menjamin kesejahteraan untuk para Tenaga Kerja Indonesia, seperti nutrisi makanan yang memadai, hak-hak pekerja, dan keselamatan Tenaga Kerja Indonesia.

 

Banyak yang menanti kebijakan baru ini, terutama untuk pada Tenaga Kerja Indonesia untuk Penandatangan kesepakatan antara Indonesia dan pihak Kerajaan Saudi Arabia. Karena larangan dan kebijakan tahun lalu menimbulkan banyak masalah.  

 

Al-Baddah meminta semua agen perekrutan untuk mewajibkan calon pekerja rumah tangga dari negara-negara Asia untuk menjalani penilaian psikologis selain tes kesehatan fisik sebelum memasuki Kerajaan dan sekali lagi pada saat kedatangan mereka. 

 

Kekerasan dan penganiayaan emosional dan fisik tidak dapat diterima dan Islam melarang tindakan tersebut dilakukan terhadap salah satu pihak, pekerja rumah tangga atau majikan dan keluarganya.      

Efek pandemic pun menjadi salah satu factor tantangan pemerintah dalam membuat kebijakan baru, menyesuaikan dengan protokol COVID-19 antar negara.