News

Indonesian nursing license
INDONESIAN NURSING LICENSE

STR adalah aspek legal seorang tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Bentuk tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi. Terus dapetinya bagaimana?????

Pertama harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi (serkom) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Permenkes 46 tahun 2013 mengatakan bahwa sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun.

Perawat yang Lulusan sebelum tahun 2012, dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR, tetapi cukup dengan melampirkan persyaratan tertentu. Adapun persyaratan yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

1. 2 lembar ijazah pendidikan perawat terakhir
2. 3 lembar pas foto 4x6 latar belakang merah 3
3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif atau individu dengan surat pengantar oleh Organisasi Profesi, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.

Berikut adalah alur dalam pembuatan STR baru:
1. Pengajuan berkas persyaratan STR secara Individu/kolektif ke MTKP;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan STR ke MTKP;
3. MTKP akan menginput dan menverfikasi data pemohon;
4. MTKP mengirim berupa softcopy data dan pas foto saja ke MTKI;
5. MTKI melakukan verifikasi data ulang (berupa softocopy), setelah data diverikasi softcopy data siap dicetak, ditempel foto, dan disahkan lalu dibuat legalisirnya;
6. STR akan dikirim ke MTKP dan selanjutnya STR diambil oleh perawat ybs di MTKP.

Biaya untuk mengajukan STR yaitu Rp.100.000 secara manual (tdk lewat ATM) ditransfer ke rekening :

BRI KEMAYORAN No.019301001868307 an. Pustanserdik. Bukti transfer BRI asli dilampirkan dlm permohonan STR.
Bila masih belum jelas, silahkan hubungi MTKI terlebih dahulu untuk prosedur lebih jelas dan lengkap (no telpon 021-72800743).

Semoga tulisan ini bermanfaat,
Regards
Divisi Infokom dan Penelitian DPK PPNI RS Kanker Dharmais