Serang, BP2MI (21/01) - Pemerintah Provinsi Banten dikejutkan dengan hasil sidak yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 27 Desember 2019 lalu. Hasil sidak tersebut berhasil memulangkan 12 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Banten dari total 120 CPMI yang ada di penampungan illegal wilayah Jakarta Timur. CPMI tersebut rencananya akan ditempatkan di Negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, dan Bahrain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 250 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, terdapat 19 negara yang terkena dampak moratorium ini.
Menurut salah satu CPMI bernama Sugiarti, asal Labuan, Kabupaten Pandeglang, ia direkrut dan menerima uang sebesar empat juta rupiah dari sponsor.
“Setelah medical dan dinyatakan sehat, saya diberi uang sebesar empat juta oleh sponsor, dan saya tidak tahu jika keberangkatan kali ini sudah dilarang”, ujar Sugiarti.
Setelah proses wawancara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh Bareskrim di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC) Bambu Apus Kementerian Sosial selesai dilakukan, ke 12 CPMI dijemput oleh Disnakertrans Provinsi Banten pada Senin (20/01/2020) dan tentunya juga berkoordinasi dengan BP3TKI Serang . Sesampainya di Disnakertrans Prov. Banten, KP3B Kota Serang, dilakukan serah terima kepada masing-masing disnaker Kabupaten/Kota diantaranya Kota Cilegon sebanyak 1 orang, Kabupaten Pandeglang 6 orang, dan Kabupaten Serang 5 orang.
“Kita tetap konsisten dan terus mengupayakan terbangunnya LTSA di Provinsi Banten di tahun 2020, jadi siapapun yang mau bekerja ke luar negeri harus berproses di LTSA. Jika tidak keluar dari gedung itu (LTSA), maka dipastikan dia berangkat secara ilegal”, tegas Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi.
Orang nomor satu di Disnakertrans Provinsi Banten itu juga menegaskan bahwa nanti hingga perangkat desa sekalipun, harus mengetahui proses keberangkatan warganya keluar legeri sesuai dengan amanah UU 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Al Hamidi juga berpesan kepada Disnaker Kabupaten/Kota untuk memastikan proses kepulangan 12 CPMI hingga diterima keluarga dengan aman dan dilakukan secepatnya.
Kepala BP3TKI Serang, Ade Kusnadi mengatakan BP3TKI Serang bersama dengan Disnakertrans Provinsi Banten terus bersinergi dan bekerjasama dalam melayani pengaduan terkait Pekerja Migran Indonesia.
“Semoga peristiwa ini bisa menjadi pengalaman yang berharga tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga sekitarnya, sehingga jika ingin bekerja ke luar negeri harus melalui cara yang prosedural,” tutup Ade.*** (Humas/Tim Media BP3TKI Serang)