News

Hellooo nurse, let's talk about nira (nomor induk registrasi perawat)
HELLOOO NURSE, LET'S TALK ABOUT NIRA (NOMOR INDUK REGISTRASI PERAWAT)

NIRA adalah bukti keanggotaan resmi perawat secara nasional. Dikeluarkan oleh Dewan pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI). NIRA difungsikan sebagai bukti seorang perawat ada dibawah naungan organisasi resmi yang melindungi dan menanungi profesinya sehingga perawat tersebut memiliki legitimasi dimata hukum dan perundang-undangan.

Perawat belum dapat bekerja sebelum dia memiliki STR (surat tanda registrasi), untuk membuat STR seorang perawat harus memiliki atau bergabung dalam sebuah organisasi profesi resmi yang akan memayunginya dalam bekerja. Untuk itu perawat wajib mendaftarkan dirinya menjadi anggota dari organisasi resminya yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Perawat yang telah bergabung akan mendapat nomer keanggotaan dan kartu anggota.

Perawat yang akan membuat NIRA akan dikenakan biaya keaggotaan awal sebesar 100.000 (sekali dibayarkan), kemudian iuran anggota sesuai dengan AD/ART PPNI sebesar Rp. 200.000/orang/tahun (dibayar tiap tahun), dan iuran ICN (International council of nurse) sebesar 60.000 (dibayar tiap tahun). Total adalah Rp. 360.000, dibayarkan melalui bendahara DPK PPNI Rs Kanker Dharmais.

Cara mendaftarnya via online ke website simk.inna-ppni.or.id dan mengurusnya ke DPK PPNI RS Kanker Dharmais ( dewan komisariat PPNI yang berada di tempat bekerja). Adapun berkas yang harus disediakan adalah KTP, Ijasah, STR . Setelah daftar secara online, beritahu DPK PPNI ditempat kita bekerja bahwa telah melakukan registrasi secara online. Setelah itu menunggu NIRA yang akan diterbitkan oleh DPP PPNI.

Setelah mendapat NIRA, seorang perawat harus memiliki bukti fisik kepemilikan anggota yaitu berupa KTA (Kartu Tanda Anggota). Adapun berkas yang diperlukan untuk pencetakan KTA adalah foto berwarna dengan background merah dalam bentuk soft file. Dan membayar biaya Rp. 15.000.

Adapun alasan perlunya seorang perawat memiliki NIRA yaitu sebagai legitimasi dalam bekerja sehingga memiliki naungan hukum keprofesionalan dalam bekerja, mempermudah dalam pengurusan dokumen seperti STR, SIKP, atau SIPP, NIRA juga dibutuhkan untuk pemrosesan SKP dari PPNI.

Nah, semoga artikel tentang NIRA diatas dapat bermanfaat. Untuk saran, masukan atau pertanyaan dapat mengirimkan ke email dpkppnirskd@gmail.com.

Terima kasih
Regards,
Divisi Infokom dan Penelitian DPK PPNI RS Kanker Dharmais Jakarta